DPR AKAN AMBIL ALIH RUU PEDESAAN JADI HAK INISIATIF DPR

12-10-2011 / PIMPINAN

 

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan akan mengambil alih hak inisiatif pemerintah atas RUU tentang Pedesaan menjadi hak inisiatif DPR, apabila sampai batas penetapan waktu yang ditetapkan oleh delegasi Parade Nusantara tidak juga disampaikan pemerintah ke DPR-RI.

“Kalau sampai mendekati batas waktu tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 , pemerintah belum juga menyampaikan draft RUU tentang Desa, maka saya pribadi sebagai Wakil Ketua DPR-RI bersama Pimpinan Komisi II serta Ketua Baleg akan mempelopori kepada Dewan untuk mengambil alih hak inisiatif pemerintah atas RUU itu,” kata Priyo didampingi Pimpinan Komisi II DPR, Khaeruman Harahap, Ketua Badan Legislatig, Ign. Mulyono dan Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko saat menerima delegasi Parade Nusantara di Operasional Room Gedung Nusantara DPR-RI, Rabu (12/10).

Dalam pertemuan itu, Priyo menegaskan bahwa posisi DPR saat ini masih menunggu kapan pemerintah menyampaikan draft RUU ttg desa itu ke DPR. “DPR sampai detik ini masih menunggu karena DPR dan pemerintah masih saling menghormati,” ucapnya.

Selain itu, Priyo meminta agar aparat desa agar tidak memboikot pelaksaan pemerintahan daerah didesanya. “Saya tidak menginginkan jalannya pemerintahan di pedesaan berhenti, apalagi sampai ada yang tidak membantu memungut  pajak,” imbuh Priyo.

Sebelumnya, Ketua delegasi Parade Nusantara, Sudir Santosa mengancam akan tidak melakukan pekerjaan pemungutan pajak dan akan memboikot pelaksanaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang saat ini dilaksanakan Pemerintah Pusat.  “Memang dalam Amandemen UUD yang menjalankan kepemerintahan itu adalah pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten. Sedangkan kita pemerintahan desa, jadi kalau dihubungkan dengan agama islam kita sebagai tenaga perbantuan tidak wajib menjalankan. Mau dijalankan pahala kalau tidak juga tidak dosa,” kata Sudir Santosa.

Sudir Santosa mengatakan apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tidak disahkan RUU tentang Pedesaan menjadi Undang-undang, maka seluruh aparat desa diminta tidak akan membantu pemerintah dalam pemungutan pajak kepada warganya. Bahkan, Sudir juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk  mengundurkan diri. “Kita ajak pemerintahan desa seluruh Indonesia, kecuali Jakarta mungkin, apabila sampai tanggal yang kita sepakati tidak disahkan menjadi undang-undang, maka kita akan mengadakan gerakan aksi.,” katanya.(md)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...